Bidang
PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri
Buleleng merupakan unit pelayanan yang bertugas memberikan layanan administrasi
dan informasi kepada masyarakat secara terintegrasi dan transparan. Adapun
tugas yang telah di laksanakan, yakni:
a. Menerima
dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan dikeluarkan oleh
bagian-bagian di Kejaksaan Negeri.
b. Menerima
dan mendata tamu yang berkunjung ke Kejaksaan.
c. Menerima
pengaduan, permohonan informasi, dan memberikan informasi sesuai dengan standar
pelayanan publik di Kejaksaan.


Komentar
Posting Komentar