Langsung ke konten utama

Magang Minggu Kedua di Kejaksaan Negeri Buleleng


      Bidang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Buleleng merupakan unit pelayanan yang bertugas memberikan layanan administrasi dan informasi kepada masyarakat secara terintegrasi dan transparan. Adapun tugas yang telah di laksanakan, yakni:

a.       Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan dikeluarkan oleh bagian-bagian di Kejaksaan Negeri.

b.      Menerima dan mendata tamu yang berkunjung ke Kejaksaan.

c.       Menerima pengaduan, permohonan informasi, dan memberikan informasi sesuai dengan standar pelayanan publik di Kejaksaan.

Menerima berbagai dokumen dari instansi penegak hukum lain, seperti dari Kepolisian. Dokumen tersebut dapat berupa SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), berkas perkara, atau dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan untuk proses penuntutan.










 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Magang Minggu Pertama di Kejaksaan Negeri Buleleng

Pada awal pelaksanaan magang, kami langsung di tempatkan di salah satu bidang ya itu PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk membantu tugas tugas disana seperti Menerima surat masuk  seperti surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), Pengiriman berkas perkara, Undangan, Perpanjangan Penahanan, Permohonan Banding, Tahap II, Petikan Putusan, Penetapan Penahanan, Penyitaan Narkotika ,  Mencatat surat masuk di buku agenda lalu mengantarkan surat ke sekretariat untuk di tindak lanjuti dan di berikan disposisi  .

Magang Minggu Keempat di Kejaksaan Negeri Buleleng

1)       Bidang PTSP 1. Menerima berkas perkara dari pihak kepolisian serta memverifikasi dan mendistribusikan berkas kepada bidang terkait di Kejaksaan Negeri. 2. Menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran hukum atau perilaku aparat kejaksaan serta menyampaikan pengaduan kepada bidang terkait untuk ditindaklanjuti. 3. Mengelola administrasi surat-menyurat masuk dan keluar. Memberikan layanan administrasi, seperti legalisasi dokumen atau pengurusan surat keterangan. 4. Berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti pengadilan, kepolisian, dan lembaga pemasyarakatan, untuk memastikan kelancaran proses hukum.

Magang Minggu Kelima di Kejaksaan Negeri Buleleng

memasukan data di cms simkari