1) Bidang PTSP
1. Menerima berkas perkara dari pihak
kepolisian serta memverifikasi dan mendistribusikan berkas kepada bidang
terkait di Kejaksaan Negeri.
2. Menerima dan menindaklanjuti
pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran hukum atau perilaku aparat
kejaksaan serta menyampaikan pengaduan kepada bidang terkait untuk
ditindaklanjuti.
3. Mengelola administrasi surat-menyurat
masuk dan keluar. Memberikan layanan administrasi, seperti legalisasi dokumen
atau pengurusan surat keterangan.
4. Berkoordinasi dengan instansi
terkait, seperti pengadilan, kepolisian, dan lembaga pemasyarakatan, untuk
memastikan kelancaran proses hukum.


Komentar
Posting Komentar