Bidang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Buleleng merupakan unit pelayanan yang bertugas memberikan layanan administrasi dan informasi kepada masyarakat secara terintegrasi dan transparan. Adapun tugas yang telah di laksanakan, yakni: a. Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan dikeluarkan oleh bagian-bagian di Kejaksaan Negeri. b. Menerima dan mendata tamu yang berkunjung ke Kejaksaan. c. Menerima pengaduan, permohonan informasi, dan memberikan informasi sesuai dengan standar pelayanan publik di Kejaksaan. Menerima berbagai dokumen dari instansi penegak hukum lain, seperti dari Kepolisian. Dokumen tersebut dapat berupa SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), berkas perkara, atau dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan untuk proses penuntutan.
Selamat datang di blog pribadi saya! Saya senang bisa berbagi pengalaman dan pembelajaran melalui blog ini. Di sini, saya akan berbagi tentang pengalaman magang saya dalam membuat/mengembangkan sistem dan website yang inovatif.