1) Bidang PTSP 1. Menerima berkas perkara dari pihak kepolisian serta memverifikasi dan mendistribusikan berkas kepada bidang terkait di Kejaksaan Negeri. 2. Menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran hukum atau perilaku aparat kejaksaan serta menyampaikan pengaduan kepada bidang terkait untuk ditindaklanjuti. 3. Mengelola administrasi surat-menyurat masuk dan keluar. Memberikan layanan administrasi, seperti legalisasi dokumen atau pengurusan surat keterangan. 4. Berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti pengadilan, kepolisian, dan lembaga pemasyarakatan, untuk memastikan kelancaran proses hukum.